Free Flower Color Change2 Cursors at www.totallyfreecursors.com

Sabtu, 05 November 2016

Perbedaan Ilmu Fiqih dengan Ilmu Ushul Fiqih dan sejarah perkembangan Ilmu Ushul Fiqih


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Fiqh yang notabennya sebagai ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat praktis(amaliyah), merupakan sebuah jendela yang dapat digunakan untuk melihat prilaku budaya masyarakat islam. Definisi fiqh sebagai sesuatu yang digali (al-Muktasab) menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses yang umum kita kenal sebagai ijtihad ini bukan saja memungkinkan adanya perubahan, tetapi juga pengembangan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan yang selamanya mengalami perkembangan. Maka dari itulah diperlukan upaya memahami pokok-pokok dalam mengkaji perkembangan fiqh agar tetap dinamis sepanjang masa sebagai pijakan yang disebut dengan istilah Ushul Fiqh.
Sebagai ilmu keagamaan ilmu ushul fiqh tumbuh dan berkembang dan berpijak pada Al-Qur’an dan sunnah, ushul fiqh tidak timbul dengan sendirinya, tetapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan sahabat. Masalah utama yang menjadi bagian ushul fiqh, seperti ijtihadi, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah ada pada zaman Rasulullah dan sahabat. Dan dimasa Rasulullah SAW, umat tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah SAW lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an atau melalui sunnah beliau.

2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa Perbedaan Ushul Fiqh dengan Fiqh?
2.      Bagiamana Sejarah dan Perkembangan Ushul Fiqh?

3.      Tuajuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui perbedaan ushul fiqh dengan fiqh.
2.      Untuk mengetahui sejarah dan perkembangan ushul fiqh



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh
Terlihat perbedaan yang nyata antara ilmu fiqh dan ilmu ushul fiqh. Kalau ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri. Ataupu dilihat dari segi aplikasinya, fikih akan menjawab pertanyaan “apa hukum dari suatu perbuatan”, dan ushul fiqh akan menjawab pertanyaan “bagaimana cara atau proses menemukan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut”. Oleh Karena itu, fiqh lebih bercorak produk sedangkan ushul fiqh lebih bercorak metodologis. Dan oleh sebab itu fiqh terlihat sebagai koleksi produk hukum, sedangkan ushul fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat di perlukan untuk memproduk hukum.[1]
Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syari’at yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba seperti ibadahnya, muamalahnya, apakah hukumnya wajib, sunnah, makruh, haram, ataukah mubah berdasarkan dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan seorang metode mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuen dari setiap dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
perumpamaan ushul fiqh dibandingkan dengan fiqh seperti posisi ilmu nahwu terhadap kemampuan berbicara dan menulis dalam bahasa Arab. Ilmu nahwu adalah kaidah yang menjaga lisan dan tulisan seseorang dari kesalahan berbahasa, sabagaimana ilmu fiqh menjaga seorang ulama/mujtahid dari kesalahan dalam menyimpulkan sebuah hukum fiqh.[2] 



B.     Sejarah dan perkembangan ushul fiqh
Pada masa Rasulullah saw umat islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syaria’at, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an dan sunnah beliau. Dengan ini telah di jelaskan bahwa sumber hukum pada masa Rasulullah hanyalah Al-Qur’an dan Hadis, ataupun dapat juga dikatakan hanya wahyulah yang menjadi sumber hukum pada waktu itu, karena hadis itu sendiri juga berdasarkan wahyu. Namun demikian ada di antara hadis nabi yang memberi kesan beliau melakukan ijtihad sendiri.[3]
Ilmu ushul fiqh bersamaan munculnya dengan ilmu fiqh meskipun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari ushul fiqh. Sebenarnya keberadaan fiqh harus didahului oleh ushul fiqh, karena ushul fiqh itu adalah ketentuan atau kaidah yang harus diikuti mujtahid pada waktu menghasilkan fiqhnya. Namun dalam perumusanya ushul fiqh datang belakangan.
Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung sesudah Nabi wafat, yaitu pada priode sahabat. Pemikiran dalam ushul fiqh telah ada pada waktu perumusan fiqh itu. Para sahabat diantaranya Umar Ibn Khattab, Ibnu Mas’ud, Ali ibn Abi Thalib umpamanya. Pada waktu mengemukakan pendapatanya tentang hukum, sebenarnya sudah menggunakan aturan atau pedoman dalam merumuskan hukum, meskipun secara jelas mereka tidak mengemukakan demikian.
Pada priode tabi’in lapangan istinbath atau perumusan hukum semakin meluas karena begitu banyaknya peristiwa hukum yang bermunculan. Dalam masa itu beberapa orang ulama tabi’in tampil sebagai pemberi fatwa hukum terhadap kejadian yang muncul.
Dari keterangan diatas jelasalah bahwa metode yang di gunakan dalam merumuskan hukum syara’ semakin memperhatikan bentuknya. Perbedaan metode yang digunakan menyebabkan timbulnya perbedaan aliran dalam fiqh.[4]
Abu Hanifah dalam usaha merumuskan fiqhnya menggunakan metode tersendiri, ia menetapkan Al-Qur’an sebagai sumber pokok, kemudian hadis nabi, berikutnya fatwa sahabat. Imam Malik menempuh metode ushuli yang lebih jelas menggunakan tradisi yang hidup dikalangan penduduk madinah, sebagaimana dinyatakan dalam buku dan risalahnya. Imam malik lebih banyak menggunakan hadis ketimbang Abu Hanifah mungkin karena begitu banyaknya hadis yang ia temukan. Metode yang digunakan imam Malik dalam merumuskan hukum syara’ merupakan pantulan dari alira Hijaz sebagaimana metode yang digunakan Abu Hanifah merupakan pantulan dari aliran irak. setelah Imam Abu Hanafi dan Imam Malik, tampil Imam Syafi’i.  ia menemukan dalam masanya perbebdaharaan fiqh yang sudah berkembang semenjak priode sahabat, tabi’in dan imam-imam yang mendahuluinya.
Sesudah melembaganya mazhab-mazhab fiqh, maka arah pengembangan ushul fiqh terlihat dalam bentuk yang masing-masing disebut aliran ushul fiqh. pertama, arah pemikiran murni yaitu penyusunan kaidah ushul tidak terpengaruh pada furu’ mazhab manapun. perhatian pembahasan dalam hal ini mengarah pada penerapan kaidah dalam menguatkanya, tanpa terikat pada amal yang berkembang dikalangan mazhab. Kedua, mengarah kepada penyusunan ushul fiqh yang terpengaruh pada furu' dan menyesuaikanya dengan kepentingan furu’ dan berusaha mengembangkan ijtihad yang telah berlangsung sebelumnya.
Sesudah metode ini berjalan dan berkembang menurut aliran masing-masing ditemukan pula kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan gabungan dua aliran tersebut di atas, sebagian di tulis oleh ulama dari mazhab syafi’I seperti kitab al-jawami dan sebagian di tulis oleh ulama Hanafi seperti kitab al tahrir yang di tulis oleh ibnu al Humam.[5]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perbedaan ushul fiqh dengan fiqh jika ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimana menemukan hukum itu sendiri. Pembahasan ilmu fiqh berkisar tentang hukum-hukum syari’at yang langsung berkaitan dengan amaliyah seorang hamba. Sedangkan ushul fiqh berkisar tentang penjelasan seorang metode mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuen dari setiap dalil yang benar dan kuat dan mana dalil yang lemah, siapa orang yang mampu berijtihad, dan apa syarat-syaratnya.
Ilmu ushul fiqh bersamaan munculnya dengan ilmu fiqh meskipun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari ushul fiqh. Sebenarnya keberadaan fiqh harus didahului oleh ushul fiqh, karena ushul fiqh itu adalah ketentuan atau kaidah yang harus diikuti mujtahid pada waktu menghasilkan fiqhnya. Namun dalam perumusanya ushul fiqh datang belakangan.
B.     Saran
Demikian makalah ini yang dapat kami sajikan kritik dan saran yang membangun sangat kami harapakan untuk perbaikan selanjutnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan.


DAFTAR PUSTAKA
Alaiddin kato, Ilmu fiqh dan ushul fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008.
mujib-ennal.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html, diunduh tgl 28-09-2016 pukul  21:12.






[1] Alaiddin kato, ilmu fiqh dan ushul fiqh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011),h.4-5
[2] mujib-ennal.blogspot.co.id/2012/12/perbedaan-ushul-fiqh-dan-fiqh.html, diunduh tgl 28-09-2016 pukul  21:12
[3] Alaiddin kato, ilmu fiqh dan ushul fiqh, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011),h.27
[4] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008),h.42-44
[5] Ibid,h.44-47

13 komentar: